Muchdi PR siang tadi diserahkan kepada Kejaksaan Agung. Penyerahan itu dilakukan setelah polisi menyatakan berkas pemeriksaan terhadap Mantan Deputi V Badan Intelijen Negara ini dinyatakan lengkap.
Pihak kepolisian menyerahkan limpahan berkas perkara kasus pembunuhan aktivis HAM, Munir, kepada Kejagung. Penyerahan berkas ini adalah yang kedua kalinya karena yang pertama dianggap belum lengkap.
Polri telah melimpahkan kembali berkas kasus pembunuhan Munir dengan tersangka Muchdi PR kepada Kejagung. Sebelumnya Kejagung mengembalikan berkas perkara itu karena dianggap belum lengkap.
Kejagung belum bisa melimpahkan berkas tersangka Muchdi ke pengadilan karena dinilai belum lengkap. Berkas tersebut dikembalikan ke Mabes Polri untuk dilengkapi.
Kejagung telah menerima berkas perkara Muchdi, tersangka kasus pembunuhan Munir, dari kepolisian. Wapres Jusuf Kalla meragukan polisi dapat menemukan dalang pembunuhan Munir.
Menurut kuasa hukum yang mendampingi Muchdi, Mohammad Lutfi Hakim, kliennya dicecar 30 pertanyaan. Muchdi sendiri menolak segala sangkaan yang mengaitkan dirinya dengan kasus pembunuhan Munir.
Suciwati menilai penetapan Muchdi PR sebagai tersangka kasus pembunuhan Munir sebagai langkah awal. Sebab, menurut Suciwati, Muchdi bukan perencana dan pemberi perintah tunggal untuk membunuh suaminya itu.