 [ dilihat 493 kali ] Ratifikasi Konvensi Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa
sebagai Bagian dari Komitmen Perlindungan bagi Korban Pelanggaran HAM
IKOHI dan KontraS yang didukung oleh Madres de the Plaza de Mayo, Argentina, AFAD dan Amnesty Internasional meminta Komnas HAM memberikan perhatian khusus terhadap lambannya proses penandatanganan Konvensi Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa sebagaimana dijanjikan Pemerintah Indonesia dalam sidang Dewan HAM PBB, Maret 2007 lalu. Dalam sidang Dewan HAM PBB, Hamid Awaluddin sebagai Menteri Hukum dan HAM juga menegaskan bahwa pemerintah yang berikhtiar untuk menjadikan hak asasi manusia sebagai salah satu pilar utama dalam reformasi tata internasional (mekanisme PBB) yang baru.
Pengesahan Konvensi Perlindungan terhadap Semua Orang dari Tindakan Penghilangan Orang secara Paksa di PBB pada akhir tahun 2006 merupakan perjuangan panjang melalui keringat, darah dan airmata para ibu keluarga korban orang hilang, termasuk Ibu-ibu dari Madres of the Plaza de Mayo, Argentina. Ibu-ibu para korban orang hilang di Indonesia sendiri terlibat melalui peran aktif KontraS dan Ikohi sebagai anggota organisasi regional Asian Federation Against Disappearances (AFAD).
Konvensi ini memberikan kewajiban kepada negara untuk mengambil langkah-langkah strategis untuk menyelidiki tindakan-tindakan penghilangan paksa yang dilakukan oleh orang-orang atau sekelompok orang yang bertindak tanpa kewenangan, dukungan atau persetujuan dari Negara serta membawa mereka yang bertanggung jawab ke pengadilan.
Kami memandang Komnas HAM merupakan institusi yang strategis untuk turut mendorong penandatanganan kovensi ini. Sebagai satu-satunya institusi HAM di Indonesia, Komnas HAM dapat menggunakan kewenangannya utnuk melakukan pengkajian atas urgensi penandatanganan Konvensi untuk kemudian merekomendasikan kepada Pemerintah agar segera memasukkan agenda ini dalam Program Legislasi Nasional di tahun 2000-2010. Hal ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah atas perlindungan bagi korban pelanggaran HAM.
Di tengah kebuntuan proses hukum atas berbagai kasus penghilangan paksa di Indonesia, pengesahan konvensi ini juga menjadi penting untuk mencegah tindakan serupa terjadi lagi di masa yang akan datang. Penting juga memastikan agar para pelaku yang bertanggungjawab dibawa ke proses pengadilan, sehingga dapat menimbulkan efek jera. Sungguh disesalkan karena saat ini para pelaku yang semestinya bertanggungjawab justru tengah berebut untuk menguasai kepemimpinan bangsa ini.
Sekali lagi, kami meminta peran aktif Komnas HAM dalam menindaklanjuti hal ini. Gerakan para ibu keluarga korban penghilangan paksa yang memperjuangkan ratifikasi Konvensi PBB tentang Perlindungan terhadap Semua Orang dari Tindakan Penghilangan Paksa merupakan gerakan universal untuk meminta pertanggungjawaban negara atas pertanyaan yang belum juga terjawab hingga kini : keberadaan dan nasib korban yang masih hilang.
Jakarta, 17 April 2009
IKOHI, KontraS, Madress de Plaza de Mayo Argentina,
AFAD dan Amnesty Internasional
|