Hapus Hukuman Mati Dari Indonesia
Palu; Tidak lama lagi pelaksanaan Hukuman Mati atas Amrozy Cs akan dilaksanakan, secara tegas kami menentang praktek hukuman mati, dengan alasan apapun, kasus apapun, kami secara tegas menyatakan menolak praktek hukuman mati.
Termasuk hukuman mati yang dituduhkan kepada Amrozy Cs sebagai pelaku peledakan Bom Bali pada 2002. Terlepas dari apa yang mereka lakukan, menurut kami tidak ada landasan apapun yang dapat membenarkan praktek hukuman mati, apakah landasan agama, sosial, hukum dan bahkan keadilan.
Sikap ini dilandasi atas beberapa pertimbangan; Pertama, hukuman mati tidak relevan lagi dipraktekkan di Indonesia, karena justru telah melanggar nilai-nilai kemanusiaan yaitu Hak Untuk Hidup (Right To Life) dan Hak Fundamental (Non Derogable Rights), karena tidak ada landasan apapun yang dapat dibenarkan untuk mencabut Hak Untuk Hidup pemberian Tuhan Yang Maha Kuasa. Hak Untuk Hidup ini harus benar-benar dihargai;
Kedua, dalam berbagai kasus hukuman mati tidak membawa dampak positif maupun efek jera seperti yang diharapkan dari praktek hukuman mati. Ini bisa dilihat dalam kasus Narkoba, tiap tahunnya kejahatan Narkoba
tidak menunjukkan yang menurun, sekalipun banyak pelaku kejahatan Narkoba telah dikenakan hukuman mati. Ini berkaitan dengan penegakan hukum yang masih amburadul;
Ketiga, praktek hukuman mati di Indonesia telah mengalami sejarah yang buruk, Kasus Hukuman Mati Sengkon dan Karta tahun 1980 menjadi pelajaran pahit. Ironisnya, hukuman mati bersifat final yang tidak dapat ditinjau kembali, sehingga kesalahan dalam memutuskan hukuman dan mencabut nyawa orang yang tidak bersalah menjadi final, seperti yang dialami oleh Sengkon dan Karta.
Persoalan di Indonesia adalah persoalan social yang demikian rumit, masih terjadinya Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN), reformasi Hukum di Indonesia masih belum menunjukkan sistem Peradilan yang independen, imparsial, aparatus yang bersih, hingga persoalan tindak kejahatan yang terjadi karena rendahnya tingkat pendidikan. Dalam hal ini Negara belum sepenuhnya dapat memenuhi hak-hak dasar warga Negara seperti Lapangan Pekerjaan, Pendidikan, Kesehatan yang memadai.
Oleh karena itu, tidak ada alasan untuk Pemerintah R.I untuk tetap mempraktekkan hukuman mati di Indonesia, serta segera menghapuskan Penerapan Hukuman Mati yang tercantum juga di 11 Undang Undang yang memiliki ancaman mati. (**)
Palu, 4 Oktober 2007
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan
KontraS Sulawesi
(Edmond Leonardo. S, SH)
Koordinator