info_kontras
PERINGATAN SATU DEKADE KONTRAS
Kampanye
Human Loves Human
 
KASUS MUNIR
Munir
Monitoring persidangan, sampai perkembangan terkini.
[Klik di sini]
 
TRISAKTI,SEMANGGI I&II
TRISAKTI, SEMANGGI I & II
GERAKAN MAHASISWA 98 dan PASCA 98
[Klik disini]
 
TANJUNG PRIOK

PERISTIWA TANJUNG PRIOK
12 September 1984
[Klik di sini]
 
TALANGSARI
talangsari
Tragedi Talangsari
7 Februari 1989
[Klik di sini]
 
PENCULIKAN
penculikan aktivis orang hilang
"Kasus Penculikan Aktivis"
[ Klik disini ]

Cari
Sumber

HuriSearch

Anda Pengunjung ke:
1694197

Siaran Pers
   
 
[ dilihat 884 kali ]

Hapus Hukuman Mati Dari Indonesia

Palu; Tidak lama lagi pelaksanaan Hukuman Mati atas Amrozy Cs akan dilaksanakan, secara tegas kami menentang praktek hukuman mati, dengan alasan apapun, kasus apapun, kami secara tegas menyatakan menolak praktek hukuman mati.

Termasuk hukuman mati yang dituduhkan kepada Amrozy Cs sebagai pelaku peledakan Bom Bali pada 2002. Terlepas dari apa yang mereka lakukan, menurut kami tidak ada landasan apapun yang dapat membenarkan praktek hukuman mati, apakah landasan agama, sosial, hukum dan bahkan keadilan.

Sikap ini dilandasi atas beberapa pertimbangan; Pertama, hukuman mati tidak relevan lagi dipraktekkan di Indonesia, karena justru telah melanggar nilai-nilai kemanusiaan yaitu Hak Untuk Hidup (Right To Life) dan Hak Fundamental (Non Derogable Rights), karena tidak ada landasan apapun yang dapat dibenarkan untuk mencabut Hak Untuk Hidup pemberian Tuhan Yang Maha Kuasa. Hak Untuk Hidup ini harus benar-benar dihargai;

Kedua, dalam berbagai kasus hukuman mati tidak membawa dampak positif maupun efek jera seperti yang diharapkan dari praktek hukuman mati. Ini bisa dilihat dalam kasus Narkoba, tiap tahunnya kejahatan Narkoba

tidak menunjukkan yang menurun, sekalipun banyak pelaku kejahatan Narkoba telah dikenakan hukuman mati. Ini berkaitan dengan penegakan hukum yang masih amburadul;

Ketiga, praktek hukuman mati di Indonesia telah mengalami sejarah yang buruk, Kasus Hukuman Mati Sengkon dan Karta tahun 1980 menjadi pelajaran pahit. Ironisnya, hukuman mati bersifat final yang tidak dapat ditinjau kembali, sehingga kesalahan dalam memutuskan hukuman dan mencabut nyawa orang yang tidak bersalah menjadi final, seperti yang dialami oleh Sengkon dan Karta.

Persoalan di Indonesia adalah persoalan social yang demikian rumit, masih terjadinya Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN), reformasi Hukum di Indonesia masih belum menunjukkan sistem Peradilan yang independen, imparsial, aparatus yang bersih, hingga persoalan tindak kejahatan yang terjadi karena rendahnya tingkat pendidikan. Dalam hal ini Negara belum sepenuhnya dapat memenuhi hak-hak dasar warga Negara seperti Lapangan Pekerjaan, Pendidikan, Kesehatan yang memadai.

Oleh karena itu, tidak ada alasan untuk Pemerintah R.I untuk tetap mempraktekkan hukuman mati di Indonesia, serta segera menghapuskan Penerapan Hukuman Mati yang tercantum juga di 11 Undang Undang yang memiliki ancaman mati. (**)

 

Palu, 4 Oktober 2007

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan

KontraS Sulawesi

 

(Edmond Leonardo. S, SH)

Koordinator



 
  Bookmark and Share  
 
 
 
BERIKAN KOMENTAR ANDA
Komentar yang diberikan adalah sepenuhnya tanggungjawab pemberi komentar.
Nama
 IP: 38.107.191.90
Komentar
email
 
 
   
Hapus Hukuman Mati Dari Indonesia
BUKU
API YANG TAK PERNAH PADAM

Catatan Kongres Pejuang HAM 2009
[Download]


Index Buku terbitan kontraS
[Klik disini]
Buletin

Kami tak Melupakan & Tak akan Melupakan
[Download]

[ Daftar buletin lengkap >> ]
HUKUMAN MATI
hukuman mati
Kampanye
Anti Hukuman Mati !!!
[Klik Disini]
POSO
hukuman mati
Pemantauan Kasus Pelanggaran HAM POSO
[Klik Disini]
ACEH
hukuman mati
Pemantauan HAM Di
Nagroe Aceh Darussalam
[Klik Disini]
AKSI DIAM KAMISAN
aksi diam kamisan
"Desakan Penuntasan Kasus Pelanggaran ham masa lalu"
[ Klik disini ]
UNDANG-UNDANG
INSTRUMEN HAM