Polisi Pembunuh dan Perampok dilindungi Polri,
Keluarga Korban Yang Menuntut Dikriminalisasi Polisi
Pada tangga 11 Apri 2007, sekitar puku 03.00 Wib dini hari+ 30 oknum Poltabes Medan dipimpin Kasat Reskrim dan Kanit Jahtanras mendatangi rumah Hj. Supiah (kakak kandung Suherman). Karena maksud kedatangan mereka mencari Suherman, dijawab Hj Supiah bahwa Suherman tidak berada di rumah Hj Supiah dan sebaiknya dicari saja kerumah Suherman yang hanya 400 meter dari rumah Hj Supiah. Mendengar jawaban Suherman tidak ada, ke-30 Oknum Poltabes Medan menggeledah rumah Hj Supiah sembari menodongkan senjata kepada Hj Supiah, se/anjutnya mengambi/ 2 unit Handphone dan 1 Pesawat telepon rumah tanpa menunjukkan penggeledahan, surat penyitaan dan tidak memberikan berita acara penyitaan.
Dengan menodongkan senjata api ke suami Hj. Supiah, ia dipaka menunjukkan rumah Suherman. Setibanya di rumah Suherman, ke-30 Oknum Poltabes Medan langsung menangkap Suherman yang saat itu tidak melawan tanpa menunjukkan surat penangkapan. Tangan dan kakinya Suherman langsung diborgol dan dibawa ke dalam mobil. Setelah menangkap dan membawa Suherman, Poltabes Medan juga menangkap isteri Suherman, 2 orang anak Suherman yang masing-masing berumur 7,5 tahun dan 4 tahun, 2 (dua) orang keponakan Suherman berikut seorang pembantu Suherman dan seorang tetangga Suherman yang kebetulan berada di rumah Suherman.
Harta benda Suherman yang seluruhnya berjumlah 2,7 miliar juga dirampas o/eh oknum Poltabes Medan. Dan apa yang dilakukan oleh oknum Poltabes Medan di rumah Alm. Suherman tanpa menunjukkan surat penangkapan, surat penyitaan dan surat penggeledahan, hal ini bertentangan dengan prosedur hukum Pada hari yang sama kejadian serupa dialami juga o/eh alm. Marsudi Triwijaya.
Sete/ah Alm. Suherman dan Marsudidi tangkap oleh oknum Poltabes Medan, pada siang hari, keluarga mendapat kabar kalau kedua orang tersebut telah meninggal dunia dan didadanya ditemukan luka tembakan dan luka penganiayaan.
Keluarga almarhum Suherman & Keluarga almarhum Marsudi menuntut Polri agar menghukum Oknum Poltabes Medan yang melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Suherman & Marsudi, dan juga telah melakukan tindak pidana perampokan harta benda mereka senilai + 2,7 miliar( berupa uang tunai, emas berlian, dan 3 sertitifat tanah). Tuntutan keluarga korban ini disikapi Polri secara tidak konsisten dengan mengingkari paradigma barunya. Polri lebih cenderung melindungi Poltabes Medan yang nota bene anggotanya ketimbang berpihak kepada keluarga korban.
Pengaduan yang disampaikan ke Dit Reskrim Polda Sumut tanggal 16 April 2007 & tanggal 20 April 2007 serta pengaduan di Divisi Propam Mabes Polri tanggal 26 April 2007 tidak ada tindak lanjutnya. Selama 2 (dua) bulan ini para pelaku dibiarkan bebas; sepertinya para pelaku diberi kesempatan untuk mengulangi perbuatannya, menghilangkan barang bukti serta mengintimidasi dan mengkriminalisasi keluarga korban yang menuntut keadilan.
Merasa tidak diawasi dan diberi kesempatan untuk mengulangi perbuatannya, para pelaku yang diantaranya Pejabat di Poltabes Medan kembali menyalahgunakan kewenangannya untuk mengintimidasi dan mengkriminalisasi keluarga korban. Penyalahgunaan wewenang pertama oleh Poltabes Medan, keluarga korban dituduh telah memfitnah Poltabes Medan dan akan ditahan di Poltabes Medan karena telah menuntut pembunuhan dan perampokan yang dilakukan jajaran Poltabes Medan.
Dengan adanya upaya keluarga korban yang menuntut harta yang dirampok agar dikembalikan dan Oknum Poltabes Medan dan pelakunya dihukum, Kapoltabes Medan telah menuduh harta benda senilai 2,7 miliar yang telah dirampok anggotanya tersebut berasal dari hasil kejahatan. Selanjutnya Kapoltabes Medan memerintahkan penyidikan asal usul/sumber harta korban senilai 2,7 miliar dengan menggunakan Undang-undang No.25 tahun 2003 tentang Pencucian Uang. Tujuan utamanya tentunya menahan dan menghukum isteri korban karena tidak ikhlas dengan pembunuhan suaminya dan perampokan yang dilakukan Poltabes Medan.
Terakhir sekali, Poltabes Medan telah menangkap & menahan kakak kandung almarhum Suherman yang dikenal sangat gigih menuntut keadilan atas kematian almarhum Suherman. Hj. Supiah (kakak kandung Suherman) ditangkap tanggal 21 Juni 2007 dan sampai saat ini masih ditahan.
Melihat kebrutalan dan penyalahgunaan kewenangan Poltabes Medan yang dibiarkan oleh Kapolda Sumut, Juliana (isteri almarhum Suherman) & Rusmini (isteri almarhum Marsudi) merasa terancam keselamatan dan keamanannya apabila tetap berada di wilayah kekuasaan Poltabes Medan. Karenanya keduanya telah mengungsi dari Sumatera Utara dan meminta perlindungan hukum kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan Kapolri.
Oleh karena itu, YLBHI, LBH Medan, KontraS Jakarta menghimbau Kapolri agar :
| 1. |
Memberikan tindakan tegas kepada para Oknum Poltabes Medan yang terlibat dalam pembunuhan dan perampokan Suherman dan Marsudi Triwijaya, serta melimpahkannya ke proses persidangan untuk dihukum. |
| 2. |
Memberikan perlindungan kepada keluarga korban dari upaya intimidasi dan kriminalisas yang dilakukan oleh Poltabes Medan. |
| 3. |
Mengupayakan pengembalian harta benda Suherman dan Marsudi yang telah dirampok oleh Oknum Poltabes Medan. |
| 4. |
Memberikan tindakan tegas kepada Kapoltabes Medan karena telah melindungi oknum Poltabes Medan yang terlibat pembunuhan Suherman & Marsudi. |
Dan oleh karena kasus kekerasan ini juga merupakan kasus pelanggaran hak asasi manusia yang paling fundamental yaitu hak untuk hidup, maka kami meminta agar Kornnas HAM untuk melakukan pemantauan dan penyelidikan langsung ke Medan.
Jakarta, 29 Juni 2007
Taufik Basari, SH., S.Hum., LL.M, -Yayasan LBH Indonesia
Ori Rahman, SH., -KontraS
Hasan, SH., -LBH Medan