SURAT TERBUKA
Komnas HAM harus selidiki Kasus Rumpin
Kepada Yth.
Ketua Komnas HAM
Abdul Hakim G Nusantara
Di tempat
Sehubungan dengan memburuknya situasi di desa Rumpin, Desa Sukamulya, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor Jawa Barat, kami mendesak Komnas HAM untuk segera melakukan penyelidikan atas kasus ini. Kami juga meminta Komnas HAM untuk memaksimalkan kerjasamanya dengan Polri untuk menghentikan intimidasi yang masih terus berlangsung.
Peristiwa kekerasan berupa penembakan, pemukulan, penyiksaan, penangkapan sewenang-wenang, intimidasi maupun pengambilan barang-barang secara paksa yang dilakukan oleh pasukan TNI AURI kepada warga merupakan pelanggaran terhadap hak-hak dasr manusia yang semestinya dijamin oleh Konstitusi dan prinsip-prinsip universal. Kami memandang bahwa aparat TNI AU telah melakukan perbuatan melawan hukum serta penggunaan kekerasan secara berlebihan (excessive use of power)
Sementara itu, aparat kepolisian yang hadir saat peristiwa tidak melakukan tindakan hukum untuk melindungi masyarakat maupun melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang melakukan kekerasan. Aparat kepolisian telah dengan sengaja membiarkan (by ommission) pelanggaran HAM terjadi.
Pasca peristiwa penembakan 22 Januari 2007, situasi di sekitar lokasi bentrokan masih sangat mencekam. Personel TNI-AU masih melakukan pemblokiran jalan masuk desa dan penyisiran untuk mencari orang-orang yang dicurigai sebagai “provokator” bentrokan yang disertai dengan penembakan oleh aparat kepada salah seorang warga. Penggeledahan rumah-rumah warga, penganiayaan, dan penangkapan secara brutal dan sewenang-wenang masih saja terjadi. Warga yang umumnya kaum tani ini pun terpaksa dicekam ketakutan.
Seolah tidak puas dengan “hasil” yang diraih kemarin, pihak TNI-AU kembali mengerahkan personel tambahan. Pada hari ini, paling tidak dua rombongan yang masing-masing terdiri dari tiga truk militer penuh dengan aparat bersenjata lengkap, masuk ke lokasi kejadian. Tidak ada keterangan resmi dari pihak TNI-AU perihal tindakan show of force ini. Meski demikian, sudah bisa dipastikan, teror dan intimidasi adalah maksud paling utama di balik penambahan personel ini.
Setidaknya dua orang warga diseret paksa oleh personel TNI-AU ke lokasi sengketa atau yang oleh warga disebut “lokasi proyek”. Kedua warga tersebut adalah Ayu Komara (Ketua BPD Sukamulya) dan seorang warga lain yang belum diketahui identitasnya. Nasib keduanya masih belum jelas, karena seperti halnya penangkapan yang sebelumnya, TNI-AU tidak pernah menjelaskan secara terbuka maksud dari tindakan penangkapan tersebut.
Saat melakukan penangkapan, personel TNI-AU juga melakukan penganiayaan. Tangis dari kerabat—khususnya perempuan dan anak-anak—dari warga yang diseret paksa itu otomatis meledak. Kebrutalan personel TNI-AU pun menanjak tajam, melebihi batas kemanusiaan dan keberadaban.
Selain penangkapan terhadap kedua tokoh tersebut, personel TNI-AU juga melakukan beberapa penangkapan terhadap warga biasa tanpa latar belakang yang jelas. Umumnya, warga biasa yang tertangkap langsung diserahkan ke Mapolsek Rumpin. Sementara warga yang tergolong tokoh masyarakat—atau “provokator” versi TNI-AU—biasanya diseret dulu ke lokasi proyek untuk dianiaya sebelum akhirnya diserahkan ke Mapolsek. Beberapa warga juga tengah dicari-cari oleh aparat TNI-AU. Hal ini secara jelas terlihat, khususnya di rumah beberapa tokoh masyarakat yang rumahnya dikepung oleh beberapa personel TNI-AU sepanjang hari.
Tindakan yang dilakukan pihak TNI-AU di Desa Sukamulya, Rumpin, Bogor ini tak ubahnya sebuah operasi militer dalam rangka menumpas “musuh negara”. Ironisnya, operasi tersebut diarahkan untuk menakut-nakuti warga yang sebenarnya merupakan bagian dari warga negara yang sah dan dilindungi oleh konstitusi yang berlaku di negeri ini. Perampasan terhadap barang-barang berharga dan perusakan terhadap rumah, kendaraan, dan sarana lainnya semakin menunjukkan bobroknya moral personel TNI-AU.
Karena situasi mencekam dan tidak menentu ini, sebagian warga terpaksa menyingkir dari rumah-rumahnya masing-masing. Tindakan ini membuka peluang bagi personel TNI-AU untuk melakukan penjagaan pada hampir semua rumah yang ada, khususnya di Kampung Cibitung, Desa Sukamulya, Rumpin, Bogor. Sebagian warga yang tidak sempat menyingkir --umumnya perempuan, orang tua, dan anak-anak ini -- menjadi sasaran teror dari personel-personel TNI-AU.
Sampai saat ini, mereka umumnya dicekam trauma dan ketakutan dan menjadi saksi atas tindakan-tindakan brutal yang dilakukan personel TNI-AU terhadap warga tanpa pandang usia, jenis kelamin, atau status. Menjelang malam hari, situasi menjadi semakin mencekam karena pada saat malam hari itulah personel TNI-AU mengintensifkan pencarian dan penangkapan terhadap warga yang dicurigai.
Tindakan nista dan biadab dari aparat personel TNI-AU ini secara tegas, jelas, dan lugas, menunjukkan masih rendahnya penghargaan dari pimpinan TNI, khususnya TNI-AU terhadap hak asasi manusia. Secara sengaja dan terang-terangan, TNI AU telah menghina dan menginjak-injak hukum dan konstitusi yang memberikan perlindungan atas hak seluruh warga, termasuk warga yang bermukin di Desa Sukamulya, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor.
Tindakan brutal, kekerasan, dan sistematika teror yang diterapkan aparat TNI-AU terhadap warga Desa Sukamulya, Rumpin, Bogor ini menunjukkan tidak adanya itikad baik dari pihak TNI-AU untuk duduk sejajar dalam satu meja, berbicara atas kepentingan bersama, dan mau berunding guna menyelesaikan sengketa tanpa harus mengokang senjata.
Hingga saat ini, Kepolisian Republik Indonesia masih bersikap pasif dalam menanggapi kejadian bentrokan yang melibatkan aparat TNI-AU dengan warga Desa Sukamulya, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor. Sikap ini telah secara resmi direspon oleh Kontras, AGRA, Walhi, LBH Jakarta, LBH Bandung, dan beberapa elemen masyarakat lain yang mendukung perjuangan masyarakat Desa Sukamulya, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor. Sore tadi, elemen-elemen yang mewakili masyarakat Desa Sukamulya, Rumpin mengadukan tindakan kekerasan yang dialami warga terhadap Kepolisian Republik Indonesia dan meminta agar Kepolisian mengoptimalkan kewenangan dan tugas pokoknya untuk melindungi dan mengayomi masyarakat. Pengaduan dan permintaan ini telah secara resmi diterima pejabat Humas dari Mabes Polri, dan karenanya warga menunggu kelanjutan dan tindakan aktif Polri sebagaimana mandat konstitusi yang diembannya.
Selain melakukan pemukulan, penembakan, dan pengejaran terhadap warga yang memprotes perusakan dengan menggunakan alat berat (deko) atas lahan sawah milik warga oleh personel TNI-AU, aparat personel TNI AU juga melakukan penculikan terhadap lima warga (Sudaryanto, Dery, Yusuf, Haji Amir, dan Cece Rahman).
Kelima warga tersebut diseret ke lokasi proyek dan kemudian dipukuli hingga lebam. Sampai pagi hari, tidak ada keterangan resmi mengenai keberadaan kelima warga tersebut, sampai akhirnya aparat TNI-AU yang melakukan penculikan, menyerahkan kelimanya ke Mapolsek Rumpin. Salah seorang dari kelima warga yang diculik, kini berada dalam keadaan kritis dan harus dilarikan ke rumah sakit di Jakarta. Penyebabnya tidak lain dari penganiayaan yang dilakukan oleh aparat TNI-AU.
Kini, kelima warga tersebut telah berhasil dievakuasi ke rumah sakit untuk divisum dan mendapatkan perawatan medis. Sampai sekarang—kecuali hendak melakukan teror—tidak jelas motivasi TNI-AU melakukan penculikan tersebut. Tidak jelas pula, siapa pejabat TNI-AU yang bertanggungjawab atas penculikan dan penganiayaan tersebut.
Namun, seperti yang diberitakan di atas, penculikan yang dilakukan terhadap kelima warga di atas masih terus diulang sampai saat ini. Penyisiran yang aparat TNI-AU dengan menggunakan setidaknya delapan sepeda motor dan didukung oleh sebuah mobil jenis kijang masih terus dilakukan, dengan maksud mencari “aktor intelektual” dari rangkaian aksi protes warga. Karenanya, bukan tidak mungkin, kejadian-kejadian penculikan yang disertai penganiayaan seperti yang dialami lima warga sehari sebelumnya, akan kembali berulang.
Konflik antara warga dan TNI AU ini bermula dari rencana Lanud Atang Sandjaja yang hendak mengoperasikan proyek Water Training diatas lahan milik masyarakat. Klaim sepihak dari TNI AU ini telah menimbulkan keresahan warga Sukamulya sejak November tahun lalu. Sejak itu warga kerap melakukan aksi protes terhadap keberadaan aparat TNI AU disana.
Konflik pengambilalihan tanah antara warga oleh TNI AU ini bukanlah yang pertama. Dalam catatan KontraS kasus serupa terjadi di Bojong Kemang-Bogor, Kuala Namo-Sumut, Pattimura Laha (Ambon) dan Papua.
Warga Rumpin telah melaporkan adanya konflik ini kepada Taheri Noor, November 2006 yang berjanji akan segera datang ke lokasi. Namun hingga saat ini Komnas HAM belum menyelidiki kasus ini.
Demikian surat ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
Jakarta, 24 Januari 2007
PERSATUAN WARGA TANI dan MASYARAKAT DESA SUKAMULA-RUMPIN
Didukung oleh;
Front Mahasiswa Nasional (FMN), KontraS, Aliansi Gerakan Reformasi Agraria (AGRA), LBH Bandung, LBH Jakarta, WALHI, Serikat Mahasiswa Indonesia, Serikat Tani Nasional (STN) Gabungan Serikat Buruh Independent, HUMA, PILNET, Serikat Perempuan Indonesia (Seruni), FPPI (Front Perjuangan Pemuda Indonesia), SPI (Serikat Pengacara Indonesia), Federasi Serikat Petani Indonesia (FSPI), Koalisi Anti-Utang (KAU)
Lampiran: Kronologi Bentrok antara Petani vs TNI AU Dalam Kasus Rumpin (update) 24 januari 2007