info_kontras
PERINGATAN SATU DEKADE KONTRAS
Kampanye
Human Loves Human
 
KASUS MUNIR
Munir
Monitoring persidangan, sampai perkembangan terkini.
[Klik di sini]
 
TRISAKTI,SEMANGGI I&II
TRISAKTI, SEMANGGI I & II
GERAKAN MAHASISWA 98 dan PASCA 98
[Klik disini]
 
TANJUNG PRIOK

PERISTIWA TANJUNG PRIOK
12 September 1984
[Klik di sini]
 
TALANGSARI
talangsari
Tragedi Talangsari
7 Februari 1989
[Klik di sini]
 
PENCULIKAN
penculikan aktivis orang hilang
"Kasus Penculikan Aktivis"
[ Klik disini ]

Cari
Sumber

HuriSearch

Anda Pengunjung ke:
1702554

Siaran Pers
   
 
[ dilihat 372 kali ]

21 Tahun Talangsari; Kejaksaan Agung Harus Segera Melakukan Penyidikan

Duka dan kepedihan para korban Talangsari, Lampung 1989 masih terasa ketika mengingat peristiwa 21 tahun silam. Dimana anak, saudara, ayah, ibu dan kerabatnya diperlakukan secara tidak manusiawi oleh negara di bawah rezim Orde Baru waktu itu. Negara menggunakan pendekatan kekerasan melalui Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) terhadap warga Talangsari. Akibatnya banyak warga sipil menjadi korban. Kerugian materil dan immateril tak ternilai harganya. Nyawa manusia saat itu seolah tidak ada artinya, yang ada hanya trauma bagi para korban dan keluarganya.

Kini peristiwa itu sudah 21 tahun berlalu. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS-HAM) sudah melakukan penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, korban dan orang yang diduga terlibat dalam peristiwa Talangsari. Tim penyelidik bekerja dari mulai bulan Juni 2007 dan berakhir Juli 2008. Dalam laporan penyelidikan proyustisia, KOMNAS HAM menemukan adanya dugaan pelanggaran berat HAM dalam peristiwa Talangsari. KOMNAS HAM merekomendasikan tiga hal; pertama, Meneruskan hasil penyelidikan kepada Jaksa Agung untuk ditindaklanjuti dengan penyidikan dan penuntutan. Kedua, Menyampaikan hasil penyelidikan kepada DPR RI dan Presiden untuk mempercepat proses pembentukan Pengadilan HAM ad hoc kasus Talangsari Lampung. Ketiga, Mengupayakan kompensasi, restitusi dan rehabilitasi bagi korban.

Laporan penyelidikan KOMNAS HAM sudah disampaikan ke Kejaksaan Agung pada 23 Oktober 2008, namun hingga saat ini masih belum ditindaklanjuti ke tahap penyidikan. Kejaksaan Agung belum melakukan penyidikan dengan alasan berkas laporan KOMNAS HAM “masih diteliti oleh tim peneliti di Direktorat penanganan Pelanggaran HAM yang berat, kelengkapan persyaratan formil dan materilnya”. Alhasil sampai saat ini kasus Talangsari terhenti proses hukumnya. Kejaksaan Agung adalah aparat penegak hukum yang diberikan wewenang oleh UU No 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM sebagai penyidik dalam kasus pelanggaran berat HAM. Seharusnya setelah mendapatkan laporan penyelidikan dari KOMNAS HAM Kejaksaan Agung segera melakukan penyidikan.

Kejaksaan Agung menjadi penghambat utama dalam penegakan Hukum dan HAM, karena belum melakukan penyidikan untuk kasus Penculikan dan Penghilangan Orang Secara Paksa Aktivis 1997-1998, kasus Trisakti, Semanggi I dan II, Kasus Mei 1998 (sebelum UU No 26/2000) dan Wasior-Wamena Papua (setelah UU No 26/2000) yang hingga saat ini proses hukumnya masih terhenti di Kejaksaan Agung. Serta ketidakjelasan Kejaksaan Agung dalam penyelesaian kasus Munir. Berdasarkan hal tersebut, Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KONTRAS) bersama korban Pelanggaran HAM serta elemen mahasiswa dan pemuda yang tergabung dalam Solidatitas HAM mendesak Kejaksaan Agung dan Pemerintah untuk;

  1. Menindaklanjuti Hasil Penyelidikan KOMNAS HAM dengan segera melakukan penyidikan untuk kasus Talangsari, Penculikan dan Penghilangan Paksa Aktivis 1997-1998, Tragedi Mei 1998, Trisakti, Semanggi I dan II serta Wasior-Wamena Papua
  2. Memberikan pemulihan (kompenasi, restutusi dan rehabilitasi) kepada korban dan keluarga korban

 

Jakarta 08 Februari 2010
SOLIDARITAS HAM
HAMmurabi UBK, PMKRI, PBHI JKT, LBH Masyarakat, KONTRAS, IKOHI, Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK), Komunitas Sahabat Munir Tanggerang (KSMT), KM-YAI, PK, MHI, UNIAT, SEHAMA, Aku Indonesia, dan GAPURA

 
  Bookmark and Share  
 
 
 
BERIKAN KOMENTAR ANDA
Komentar yang diberikan adalah sepenuhnya tanggungjawab pemberi komentar.
Nama
 IP: 38.107.191.94
Komentar
email
 
 
   
21 Tahun Talangsari; Kejaksaan Agung Harus Segera Melakukan Penyidikan
BUKU
API YANG TAK PERNAH PADAM

Catatan Kongres Pejuang HAM 2009
[Download]


Index Buku terbitan kontraS
[Klik disini]
Buletin

Kami tak Melupakan & Tak akan Melupakan
[Download]

[ Daftar buletin lengkap >> ]
HUKUMAN MATI
hukuman mati
Kampanye
Anti Hukuman Mati !!!
[Klik Disini]
POSO
hukuman mati
Pemantauan Kasus Pelanggaran HAM POSO
[Klik Disini]
ACEH
hukuman mati
Pemantauan HAM Di
Nagroe Aceh Darussalam
[Klik Disini]
AKSI DIAM KAMISAN
aksi diam kamisan
"Desakan Penuntasan Kasus Pelanggaran ham masa lalu"
[ Klik disini ]
UNDANG-UNDANG
INSTRUMEN HAM