Sindonews.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) mendorong Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk menghentikan praktik pelaku penghilangan nyawa yang lolos dari investigasi (impunitas) yang masih terjadi di Indonesia.
Mereka berkeyakinan kasus HAM berat masa lau yang telah terjadi sejak 14 tahun lalu tersebut dinilai belum dapat terselesaikan hingga saat ini.
"Praktik impunitas harus segera diakhiri untuk menjamin akuntabilitas hukum dan keadilan korban," jelas Wakil I Koordinator Kontras Sri Suparyati dalam rilisnya, di Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (21/11/2012).
Dirinya juga menyatakan, masih banyak praktik impunitas dalam bentuk penyiksaan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum meski pemerintah Indonesia telah meratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan dalam Undang-undang Nomor 5 tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Penyiksaan pada 28 September 1998.
"Di sisi lain praktik impunitas dalam bentuk penyiksaan yang dilakukan aparat penegak hukum masih terus berlangsung walau sudah ada Konvensi Anti Penyiksaan atau Convention Against Torture," katanya lagi.
Dia meneruskan, praktik tersebut tidak sejalan dengan upaya penghukuman yang berlangsung di internal aparat penegak hukum maupun keamanan.
"Dalam evaluasinya, praktik tersebut tidak berlangsung di internal institusi polisi dan militer. Hal ini tentunya berkaitan dengan perundang-undangan yang belum mengkriminalisasi praktik penyiksaan di Indonesia," tukasnya