Bersamaan dengan diperingatinya Hari Anti Penghilangan Paksa sedunia hari ini, AFAD (Asian Federation Against Involuntary Disappearances), AJAR (Asia Justice and Rights), Amnesty International, IKOHI (Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia), dan KontraS (Komisi Untuk Orang Hilang Dan Korban Tindak Kekerasan) mendesak Presiden Joko ?Jokowi? Widodo untuk segera mengungkap kebenaran, serta menjamin keadilan dan reparasi pada keluarga korban penghilangan paksa seperti direkomendasikan beberapa instasi pemerintah. Organisasi kami juga mendesak Presiden Jokowi untuk memenuhi kewajiban pemerintah atas dasar hukum internasional, termasuk komitmen yang disampaikannya pada pidato Hari Kemerdekaan 2015 ? untuk ?mencari jalan keluar paling bijaksana dan mulia untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM di Tanah Air. Sehingga generasi mendatang tidak terus memikul beban sejarah masa lalu?.?
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), selaku kuasa hukum mantan terpidana mati Yusman Telaumbanua mendesak Pemerintah untuk segera melakukan evaluasi dan koreksi secara menyeluruh terhadap penerapan hukuman mati di Indonesia. Kami meyakini bahwa masih banyak terpidana mati lainnya yang saat ini tengah menghadapi ancaman hukuman mati akibat adanya rekayasa kasus atau proses peradilan yang tidak adil (unfair trial) sejak di tingkat penyidikan.
KontraS merespons sikap dan pernyataan yang dikeluarkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto, dengan pernyataan menyimpang terkait: (1) ketiadaan bentuk pelanggaran HAM pada peristiwa Deiyai Papua,(2) sikap perlawanan hukum yang ia sampaikan di Lembaga Pertahanan Nasional tentang ketidakterkaitannya pada kasus pelanggaran HAM serius di Timor Leste jelang pelaksanaan dan pasca Jajak Pendapat 1999, dan yang terakhir (3) pernyataan Menkopolhukam yang menyatakan bahwa Presiden Filipina Rodrigo Duterte yang terinspirasi untuk melakukan tindakan tembak ditempat sebagaimana yang terjadi pada Peristiwa Penembakan Misterius 1983-1985. Ketiga sikap yang kontroversial itu menjadi sulit dibayangkan keluar oleh posisi jabatan publik yang idealnya mengampu pelaksanaan peta pembaharuan hukum, politik dan keamanan di Indonesia.
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) bersama Suciwati Munir dan sejumlah LSM seperti Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Omah Munir, Imparsial, Setara Institute, Amnesty Internasional Indonesia dan YLBHI sangat kecewa atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan kasasi atas permohonan informasi dokumen TPF Munir. Kami menganggap putusan ini memutus harapan bahwa Mahkamah Agung dapat membuka kembali kesempatan mengungkap kasus Munir karena faktanya, MA gagal menggunakan kewenangannya mengoreksi pemerintah.
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mendesak Kapolda Papua untuk segera melakukan penyelidikan mendalam terkait dengan peristiwa penembakan yang dilakukan oleh aparat Polri di Kabupaten Deiyai, Papua pada 1 Agustus 2017. Atas peristiwa tersebut, (satu) orang warga dinyatakan tewas a.n Yulius Pigai, sementara 13 (tiga belas) orang lainnya mengalami luka ? luka. Namun, tiga hari berselang pasca peristiwa tersebut, kami melihat belum adanya langkah konkrit yang dilakukan untuk memanggil pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penembakan tersebut, sehingga dikhawatirkan dapat menimbulkan potensi konflik yang lebih besar lagi.
Pada Rabu, 2 Agustus 2017, Tim Panitia Seleksi (Pansel) Anggota Komnas HAM periode 2017 ? 2022 telah mengumumkan 14 nama calon anggota Komnas HAM yang dinyatakan lulus seluruh rangkaian seleksi yang diselenggarakan oleh Tim Pansel. 14 nama ini selanjutnya diserahkan ke DPR guna mengikuti proses fit and proper test sebelum akhirnya terpilih 7 orang komisioner Komnas HAM periode 2017 - 2022.
Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyayangkan tindakan Gubernur Maluku, Said Assagaff, yang sangat terburu-buru dan spekulatif ketika mengumumkan pencabutan Surat Keputusan Gubernur Maluku Nomor 70 tahun 2017 tentang Penghentian Sementara Kegiatan Operasi Pertambangan Emas PT. Gemala Borneo Utama di Pulau Romang, Maluku Barat Daya, Maluku. Pencabutan SK No. 70 tahun 2017 ini didasari oleh ketiadaan mercuri yang membahayakan kesehatan dan keselamatan masyarakat di Pulau Romang. Padahal Gubernur tahu persis bahwa hasil penelitian Tim gabungan belum menjamin keamanan kesehatan masyarakat di Pulau Romang. Karena terdapat dua versi hasil penelitian Tim Gabungan. Maka keputusan Gubernur Maluku mencabut SK terdahulu dirasa sangat tergesa-gesa.
Pemerintah akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Alasan diterbitkannya Perppu dikarenakan UU Ormas yang ada dinilai belum memadai untuk menindak ormas-ormas yang kegiatannya dianggap bertentangan dengan Pancasila, menganut faham radikalisme, dan alasan lainnya.
Pelaksanaan tes wawancara 9 (sembilan) calon anggota Komnas HAM pada hari ketiga, 21 Juli 2017 sekaligus mengahiri pelaksanaan tes wawancara calon anggota Komnas HAM periode 2017 ? 2022 yang telah berlangsung pada tanggal 19 -21 Juli 2017, di Aula Mahkamah Konstitusi RI. Keseluruhan calon anggota Komnas HAM telah menjalani keseluruhan tahapan seleksi Tahap IV (Kesehatan, Psikotest dan Wawancara).
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) kembali menyampaikan laporan hasil pemantauan sementara dari pelaksanaan tes wawancara calon anggota Komnas HAM periode 2017 ? 2022 yang dilangsungkan pada tanggal 19 -21 Juli 2017 di Aula Mahkamah Konstitusi RI. Pada tes wawancara hari kedua ini, 10 (sepuluh) orang calon anggota Komnas HAM menjalani tes wawancara dihadapan Anggota Tim Pansel Komnas HAM.
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyoroti pelaksanaan tes wawancara sebagai bagian dari seleksi Tahap IV Calon Anggota Komnas HAM periode 2017 - 2022 yang dilangsungkan pada tanggal 19 ? 21 Juli 2017 di Aula Mahkamah Konstitusi RI. Sebanyak 28 (dua puluh delapan) calon anggota Komnas HAM telah dijadwalkan untuk mengikuti tes yang akan dilakukan langsung oleh Anggota Tim Panitia Seleksi sejak hari ini hingga 2 hari ke depan.
Satu tahun lalu (14/07/2016), Kementerian Kesehatan mengumumkan secara resmi 14 nama Rumah Sakit yang terdapat vaksin palsu, salah satunya RS Harapan Bunda. Kabar tersebut jelas membuat resah para orang tua yang sedang melakukan vaksinasi terhadap anak-anaknya. Di hari yang sama, orang tua korban mendatangi rumah sakit untuk meminta klarifikasi atas berita tersebut hingga akhirnya keluar surat pernyataan pertanggungjawaban dari rumah sakit terhadap anak-anak yang diduga menjadi korban. Namun, hingga kini pertanggungjawaban itu tidak kunjung ditunaikan padahal statusnya sudah dinaikkan ke level nasional.?
Berkenaan dengan telah dilaluinya tahap kedua proses seleksi calon anggota Komnas HAM periode 2017-2022, dan telah diumumkannya 28 nama calon yang lolos untuk tahap seleksi berikutnya, KontraS bersama korban pelanggaran HAM berat memberikan catatan kritis mengenai kinerja Komnas HAM dan rekomendasi kepada Tim Panitia Seleksi (Pansel) Komnas HAM.
Hari ini, sembilan tahun yang lalu pada 15 Juli 2008, laporan Per Memoriam ad Spem dari Komisi Kebenaran dan Persahabatan (KKP) secara resmi diserahkan kepada Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Timor-Leste. Komisi bilateral ini menghasilkan beberapa rekomendasi, yaitu pelatihan hak asasi manusia untuk kepolisian dan militer, serta langkah-langkah bagi pendampingan dan pemulihan kepada korban. Komisi juga memperkuat fakta atas keberadaan ribuan anak Timor Leste - saat ini telah dewasa - yang dipindahkan paksa ke Indonesia, serta merekomendasikan agar kedua negara mengambil tindakan untuk menemukan dan mempertemukan kembali mereka dengan keluarganya. Akan tetapi, sudah lewat sembilan tahun, hanya ada sedikit kemajuan atas hal ini.
Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) protes keras atas disahkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Perppu ini telah menunjukkan watak insekuritas dan kegagapan negara dalam melihat dinamika kebebasan berserikat, berkumpul dan termasuk tanding tafsir atas situasi kebebasan beropini serta gagasan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Keluarnya Perppu ini adalah indikasi buruk atas semangat perlindungan kebebasan-kebebasan fundamental yang sebenarnya dapat dikelola secara dinamis menggunakan alat uji dan fungsi penegakan hukum.