Bulan Oktober 2015, pemerintahan Joko Widodo dan Jusuf Kalla (Jokowi-JK) telah memasuki tahun pertamanya. Salah satu agenda penting yang harus dilakukan adalah melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap kinerja jajaran menteri atau pejabat lembaga negara dalam Kabinet Kerja Pemerintahan Jokowi-JK.
Bersama dengan surat ini, kami menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas terjadinya perampasan kebebasan berekspresi dan hak menyebarluaskan informasi yang dialami oleh Lembaga Pers Mahasiswa Lentera, Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) Salatiga. Kami mengecam keras upaya sejumlah pihak untuk menarik peredaran majalah Lentera edisi 3 Tahun 2015 berjudul ?Salatiga Kota Merah?, serta interogasi sejumlah awal Lembaga Pers Mahasiswa Lentera oleh aparat Kepolisian Resor Salatiga.
Komisi Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) sebagai organisasi non-pemerintah yang bergerak di isu hak asasi manusia menerima pengaduan dari masyarakat Desa Haurwangi, Kecamatan Haurwangi, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat terhadap pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh perusahaan multinasional PT. QL. Agrofood.
Komisi Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mendesak DPR RI untuk meninjau kembali kebutuhan perumusan RKUHP, khususnya terkait pasal-pasal pemidanaan yang sebelumnya diatur di luar KUHP. Sejak menerima pelimpahan draft RKUHP dari pemerintah, DPR RI memiliki tanggung jawab membahas 786 pasal dalam RKUHP. Dengan jumlah pasal yang begitu banyak, RKUHP pun menjadi tantangan terbesar pembuatan UU bagi DPRI RI pasca reformasi. Selain itu RKUHP juga memiliki prestise yang tinggi karena apabila disahkan maka akan menjadi pedoman utama hukum materil dalam sistem peradilan pidana yang mungkin berlaku hingga puluhan tahun kemudian. Tingginya keutamaan tersebut menjadikan aturan dalam RKUHP sulit diubah kembali apabila sudah disahkan. Hal itu membuat seluruh pihak yang berkepentingan wajib berhati-hati mengenai apa yang dirumuskan dalam RKUHP.
Kami menyesalkan tindakan Polres Pesisir Selatan yang melakukan penangkapan dan intimidasi terhadap Tom Iljas (77 th), Yulia Evina Bhara (33 th), AI (81 th), AK (36 th), AM (41 th) dan OP, di Pesisir Selatan Sumatera Barat, Minggu, 11 Oktober 2015.
Pada 20 Oktober 2015, pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla memasuki periode 1 tahun, sejak dilantik pada 20 Oktober 2014. Dalam kesempatan ini, Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), sebagai organisasi advokasi dibidang Hak Asasi Manusia memberikan catatan, sebagai tolok ukur sejauh mana kinerja pemerintah, khususnya dalam bidang pemenuhan, perlindungan dan pemajuan Hak Asasi Manusia (HAM), sebagai kewajiban Presiden Widodo, yang diatur dalam Konstitusi Indonesia, UUD 1945[1].
Tom Iljas (77Th) adalah salah satu mahasiswa tehnik (mekanisasi pertanian) tahun 1960-an yang dikirim oleh Kabupaten Pesisir Selatan Sumatra Barat untuk melanjutkan studi-nya dan kemudian terhalang pulang dan menjadi eksil karena dikaitkan dengan tragedi 30S. Semenjak saat itu ia bermukim di Swedia dan menjadi warga negara Swedia. Saat ini Tom Iljas adalah salah satu anggota Diaspora Indonesia di Swedia.
Pemerintah melalui Kementerian Pertahanan berencana akan membentuk wajib bela negara. Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu menyatakan dalam 10 tahun kedepan akan ada wajib bela negara terhadap 100 juta penduduk Indonesia dengan tujuan untuk membangun rasa nasionalisme dan mempertahankan kedaulatan negara. Wajib bela negara tersebut akan diterapkan bagi setiap warga negara yang berada dibawah usia 50 tahun.
Komisi Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mendesak Menteri Dalam Negeri untuk mengevaluasi kebijakan diskriminatif Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil terkait rencana pembongkaran gereja yang menimbulkan penyerangan dan pembakaran gereja oleh massa intoleran. Pada Selasa, 13 Oktober 2015, sekelompok massa yang mengatasnamakan berasal dari kelompok Pemuda Aceh Singkil Peduli Islam membakar sebuah bangunan Gereja Huria Kristen Indonesia di Desa Dangguren Kabupaten Aceh Singkil. Tindakan tersebut dilatarbelakangi penolakan mereka akan keberadaan gereja di desa tersebut. Hal itu memicu terjadinya bentrok lebih besar antara massa penyerang dan warga yang menjaga gereja yang menimbulkan korban 1 orang meninggal dan 4 korban luka-luka.
Koalisi Bersih dengan ini menyayangkan adanya rencana Revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi oleh segelintir anggota DPR RI. Hal ini menandakan bahwa pemberantasan korupsi, dalam hal ini yang dilakukan oleh KPK, masih mendapat perlawanan. Patut diduga bahwa upaya ini adalah titipan para koruptor atau sebut saja, pihak-pihak yang berpotensi menjadi tersangka KPK. Kami khawatir bahwa institusi DPR semakin dijadikan arena bagi para koruptor untuk melemahkan musuh-musuhnya.
Pada peringatan 13 Tahun Hari Anti Hukuman Mati Sedunia yang jatuh pada tanggal 10 Oktober 2015, KontraS ingin memberikan suatu paparan komprehensif terkait tren global yang menjauhi praktik usang ini, dengan situasi hari ini di Indonesia terkait dengan advokasi anti hukuman mati guna menyelaraskan tren global dan komitmen Pemerintah Indonesia dalam jaminan perlindungan hak asasi manusia, utamanya hak atas hidup.
Jakarta, 5/10/2015 Berdasarakan pernyataan Polda Jatim telah menetapkan 24 (dua puluh empat) tersangka dan menahan pembunuh Salim als Salim dan penganiayaan Tosan. Penetapan tersangka bertambah dua orang yang menyewakan alat berat pada Kepala Desa Selok Awar Awar Hariyono. Alat berat itu digunakan untuk mengeruk pasir di desa tersebut, sampai akhirnya terjadi peristiwa pembunuhan pejuang lingkungan yang menolak penambangan, Salim Kancil.
RUU Perubahan UU ITE (versi Pemerintah Presiden Jokowi) harus Menghapuskan Pidana Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik dan Memperkuat Posisi Izin Dari Ketua Pengadilan Negeri Sebagai Mekanisme Kontrol Dan Pengawasan Dari Kewenangan Upaya Paksa. Tim Advokasi Pembela Kebebasan Berekspresi dan Tolak Kriminalisasi (Tim Advokasi), prihatin dengan kasus yang menimpa Adlun Fiqri, seorang mahasiswa di Ternate, ia mengupload video dugaan suap yang dilakukan oleh oknum Kepolisian Resort Ternate (Polres Ternate) saat melakukan tilang kendaraan bermotor. Perbuatan yang seseungguhnya ditujukan untuk mengungkapkan dan mengkoreksi prilaku aparat penegak hukum demi kepentingan umum di respon berbeda oleh Polisi. Ia malah mendapat penangkapan, penahanan dan penetapan tersangka oleh Polres Ternate atas dasar tindak pidana Penghinaan berdasarkan Pasal 27 ayat (3) UU ITE.
Dalam 17 tahun terakhir, kita bisa melihat pasang surut relasi sipil-militer khususnya dalam konteks bagaimana pemerintahan sipil secara strategis mampu menempatkan militer TNI sesuai dengan kerangka profesionalitas, standar akuntabilitas dan sekaligus menghadirkan infrastruktur yang mampu memodernisasikan kinerja TNI dalam fungsinya untuk menjaga dinamika pertahanan negara.
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur dan Polres Lumajang untuk mengusut secara tuntas, profesional dan akuntabel perkara pembunuhan dan penganiayaan berat terhadap Sdr. Salim Kancil (korban) dan penganiayaan berat serta tindakan tidak manusiawi lainnya terhadap Sdr. Tosan (korban) pada Sabtu, 26 September 2015.