SIARAN PERS
NO. 59/SP-KONTRAS/ XI/2000
TENTANG
KETERLIBATAN POLISI
DALAM SENGKETA TANAH DAN KEKERASAN
(Peran Polisi sebagai Tukang Pukul Perusahaan)
Semenjak usaha pengambilalihan kembali (reclaiming) lahan milik warga 7 desa di Kec. Tulang Bawang yang dikuasai PT. BNIL untuk lahan perkebunan, telah menimbulkan teror dan intimidasi terhadap warga. Tindakan ini dilakukan oleh Brimob Polda Lampung, Kamra serta sejumlah preman pasar yang dibayar untuk menjaga lahan perusahaan.
Belum hilang trauma dan ketakutan warga akibat teror dan intimidasi sejak adanya usaha warga untuk pengambilalihan lahan tersebut, kini kembali terjadi tindak kekerasan oleh Brimob, Kamra dan sejumlah preman dengan alasan mencari pelaku pembunuhan Wayan Raun, seorang Kamra yang tewas di daerah tersebut pada tanggal 28 Agustus 2000 akibat tindakannya mengancam warga dengan menggunakan senjata api dan melepaskan tembakan berkali-kali sehingga membuat masyarakat marah dan merebut senjata dari tangan Wayan Raun (terakhir, senjata yang digunakan I Wayan Raun tersebut telah diserahkan langsung ke Mabes POLRI, dengan Kapolri S. Bimantoro, Oktober 2000).
Berbagai tindak kekerasan dilakukan terhadap warga oleh aparat kepolisian setempat merupakan salah satu bukti yang mengindikasikan adanya keberpihakan kepolisian dalam penyelesaian masalah tanah. Warga semakin bahwa Brimob, Kamra dan sejumlah preman tersebut telah dimanfaatkan oleh PT Bangun Nusa Indah Lampung (PT.BNIL) untuk mengamankan lahan perusahaan dengan mengusir warga yang mencoba untuk mengambil alih tanah miliknya.
Intimidasi dan teror tersebut telah berlangsung sejak bulan Juli 2000 hingga saat ini (November 2000). Bahkan warga setempat meninggalkan desanya karena rasa takut terhadap teror dan intimidasi yang dilakukan oleh Brimob-Kamra PT. BNIL, dan kemudian tinggal sementara di DPRD Tk. I Lampung. Usaha yang mereka lakukan ternyata tidak membawa hasil yang positif.
Berbagai upaya telah diterima masyarakat petani, bahkan tuntutan masyarakat dalam hal keamanan telah diterima dan direkomendasikan ke Polda Lampung oleh Pimpinan DPRD Tk. I Lampung. Akan tetapi yang terjadi kemudian adalah justru semakin parah seiring adanya pembakaran rumah-rumah penduduk oleh Pam Swakarsa PT. BNIL yang mendapat dukungan dari Brimob setempat.
Kemudian intimidasi dan teror yang dilakukan oleh Brimob dan Pamswakarsa berkembang menjadi tindakan penangkapan sewenang-wenang serta pembakaran rumah-rumah penduduk bahkan disertai dengan tindakan penyiksaan (salah satu korbannya adalah M. Rulik yang menderita memar di sekujur tubuhnya serta terdapat bekas sundutan api rokok selama dalam proses tahanan POLDA).
Saat ini anggota masyarakat petani yang ditangkap dan ditahan (belum dibebaskan) terdapat 11 orang. Mereka diculik terlebih dahulu oleh beberapa orang yang berpakaian preman, terdapat beberapa orang berseragam diindentifikasikan sebagai polisi. Selain itu surat penangkapan dan penahanan terhadap mereka diberikan dan baru diterima oleh keluarganya setelah beberapa hari diculik, bahwa mereka berada di Polda Lampung. Ke 11 orang tersebut dikenai tuduhan bermacam-macam mulai dari mencuri kelapa sawit, penyanderaan mobil perusahaan, menipu rakyat, serta dianggap terlibat dalam pembunuhan Wayan Raun.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Kontras mendesak Kapolri untuk segera :
Memerintahkan kepada seluruh jajaran POLDA Lampung untuk menghentikan tindakan-tindakan kekerasan dan pelanggaran HAM (penangkapan dan penahanan semena-mena) terhadap masyarakat petani di Lampung, khususnya terhadap warga ketujuh desa di Kecamatan Tulang Bawang.
Melakukan tindakan hukum yang tegas terhadap semua pihak yang terlibat dalam tindakan pelanggaran HAM terhadap warga, baik itu oleh aparat kepolisian daerah Lampung, Kamra dan Pamswakarsa yang dipersenjatai.
Mendesak Kapolri untuk segera mengambil tindakan hukum melalui aparat Polda Lampung terhadap sengketa pertanahan antara masyarakat dengan PT.BNIL yang hingga saat ini belum terselesaikan serta membebaskan 11 warga desa yang telah ditangkap dan ditahan oleh jajaran Polda Lampung.
Mengecam keras tindakan aparat keamanan yang berpihak dan menghalangi masyarakat yang meminta penyelesaian sengketa tanah dengan PT. BNIL.
Jakarta, 10 November 2000
Munarman, SH
Koordinator Kontras
Daftar nama korban dan pelaku
No |
Korban |
Usia |
Asal Desa |
Pelaku |
Tuduhan |
1 |
Gusti Lanang |
27 tahun |
Dewa Agung |
Orang tak dikenal
Polda Lampung |
Mencuri kelapa sawit |
2 |
A. Suyatno |
58 tahun |
Labuan Dalam |
Polda Lampung |
Menipu rakyat |
3 |
Sutejo |
60 tahun |
Harapan Jaya |
Polda Lampung |
Menipu rakyat |
4 |
Raswadi |
60 tahun |
Bandar Dewa |
Wayan Murti
Agus Raswadi
Polda Lampung |
Menyandera mobil perusahaan |
5 |
Muslim |
35 tshun |
Bandar Dewa |
Brimob
Pamswakarsa |
Ikut membunuh Wayan Raun |
6 |
Pamo |
30 tahun |
Bandar Rejo |
Polda Lampung |
Ikut menebangi batang kleapa |
7 |
Wagio |
35 tahun |
Bandar Rejo |
Polda Lampung |
Ikut menebangi batang kelapa |
8 |
Bani |
35 tahun |
Bandar Rejo |
Polda Lampung |
Ikut menebangi batang kelapa |
9 |
M. Rulik Alex |
36 tahun |
Dewa Agung |
4 orang terdiri dari:
3 orang preman. 2 orang dikenali namanya Sukarman dan Tukimin, 1 orang tidak dikenal
1 orang Brimob bernama Risman |
Melakukan pembunuhan |
10 |
Jaswadi |
45 tahun |
Dewa Agung |
5 orang, 1 dikemal bernama Kapten Widodo
Polda Lampung |
Melakukan pembunuhan |
11 |
Maridi |
50 tahun |
Bandar Rejo |
5 orang, 1 dikenal bernama Kapten Widodo
Polda Lampung |
Melakukan pembunuhan |