JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Menghapus Hukuman Mati (Koalisi HATI) mengecam keras eksekusi mati yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap Adami Wilson, warga negara Nigeria terpidana mati atas kasus narkotika, Kamis (14/03) lalu.
Menurut Koalisi HATI, hukuman mati adalah bentuk penghukuman yang tidak manusiawi, tidak memiliki efek jera dan pelanggaran terhadap martabat manusia.
“Hukuman mati adalah pelanggaran hak untuk hidup yang telah dijamin di dalam Konstitusi Pasal 28A juncto Pasal 281 yang menyatakan bahwa setiap orang memiliki hak untuk hidup dan hak tersebut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun,“ ujar Haris Azhar, yang juga koordinator KontraS, saat jumpa pers di Sekretariat KontraS, Diponegoro, Jakarta, Sabtu (16/03).
Dikatakan Haris, jaminan konstitusional tersebut juga sejalan dengan kewajiban hukum internasional Indonesia yang telah meratifikasi Konvenan Internasional Hak Sipil dan Politik pada tahun 2005 lalu.
Sementara itu, pengacara senior Todung Mulya Lubis menilai, eksekusi terhadap Adami Wilson adalah sebuah langkah mundur bagi kebijakan hak asasi manusia di Indonesia, dan menciderai komitmen politik yang telah dibuat oleh Indonesia ketika Sidang Umum PBB Desember 2012 lalu.
"Saya tekankan kita ini walaupun belum diumumkan defacto moraturium soal hukuman mati, tapi kita lihat ada. Dan eksekusi yang dijatuhkan kejaksaan ini adalah satu langkah mundur," ucap Todung.
Diungkapkan, Kejaksaan Agung Republik Indonesia berencana melakukan eksekusi mati terhadap sembilan terpidana mati lainnya. Dengan dimulainya eksekusi ini, maka eksekusi mati terhadap kesembilan orang tersebut sangat berisiko tinggi akan terjadi.
Koalisi HATI mendesak Kejaksaan Agung untuk menunda eksekusi mati tersebut, dan segera menerapkan moraturium eksekusi mati terhadap seluruh terpidana mati di Indonesia. Namun, setiap pelaku kejahatan yang serius harus mendapatkan penghukuman berat, tapi Koalisi HATI sangat keberatan bila hukuman mati diterapkan , dengan alasan hukuman tidak boleh sampai mencabut nyawa manusia.