DPR Aceh Harus Jamin Keamanan Korban dalam Upaya Menuntut Keadilan
Hari ini, minggu 10 November 2013 bertempat di Kabupaten Bireuen, kami Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) dan KontraS Aceh melakukan pertemuan dengan perwakilan korban dan keluarga korban dari peristiwa Penculikan, Penghilangan Paksa dan Penyiksaan periode 1989-2005 untuk menggali masukan dan mendiskusikan perihal pengungkapan kebenaran atas peristiwa kekerasan yang terjadi di Bireuen semasa periode konflik. Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian konsultasi KontraS dan KontraS Aceh terhadap korban-korban pelanggaran HAM di Aceh.
Dari proses diatas kami mendapatkan sejumlah situasi bahwa, pertama, banyak korban dan keluarga korban yang melihat pesimis pada tanggung jawab negara untuk menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM. Berbagai upaya pernah dilakukan seperti penyelidikan oleh Komnas HAM dan desakan ke DPR Aceh, namun tidak ada tanggapan dan hasil yang baik; kedua, banyak diantara mereka yang mendapatkan intimidasi secara halus berupa anjuran dari pihak TNI, Polisi dan Partai Aceh setempat untuk tidak melanjutkan upaya-upaya mencari solusi keadilan dan kebenaran atas kasus-kasus mereka; ketiga, hampir semua korban pernah mendapatkan bantuan dari BRA (Badan Rehabilitasi Aceh) namun diberikan tanpa ukuran yang jelas sehingga banyak salah sasaran, ukuran memberikannya tidak jelas dan tidak ada kelanjutannya. Terakhir, kondisi korban saat ini masih cukup prihatin, banyak dari janda yang harus mengasuh anak-anaknya secara “apa adanya”, banyak diantara mereka harus bekerja di Malaysia sebagai tenaga kerja, orang-orang tua masih bertanya keberadaan anak-anak mereka yang dihilangkan secara paksa dan korban penyiksaan menanggung sendiri pengobatan dan masih merasakan efek buruk dari kekerasan tersebut.
Dari konsultasi diatas, korban menaruh curiga terhadap keinginan DPR Aceh menginisiasi Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) yang rencananya akan disahkan pada 10 Desember 2013. Korban tidak pernah dikonsultasikan oleh DPR Aceh dan curiga dengan berbagai pasal didalamnya, seperti definisi korban yang terlalu umum dan kurun waktu kekerasan.
Oleh karenanya, korban di Bireun dan KontraS serta KontraS Aceh mendesak kepada DPRA agar melakukan sejumlah hal;
- Memberikan jaminan keamanan bagi korban dan keluarga korban dalam berpartisipasi bagi pembahasan Qanun KKR dan upaya keadilan lainnya yang tepat bagi korban.
- Qanun harus menjamin kerjasama KKR dengan Komnas HAM dan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) mendorong adanya proses yang komprehensif, pendekatan kebenaran, keadilan dan pemulihan bagi korban dan keluarganya.
- Qanun menjamin adanya pencarian mereka yang dihilangkan, menemukan keberadaannya hidup atau mati.
- DPR Aceh harus mendorong upaya pemulihan yang urgen saat ini, tanpa menunggu KKR dan Pengadilan HAM, untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada para korban yang sangat mendalam mengalami trauma dan kendala fisik.
Demikian,
Bireuen, 10 November 2013
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), KontraS Aceh, Perwakilan Korban dan Keluarga Korban Penculikan, Penghilangan Orang Secara Paksa dan Penyiksaan Wilayah Bireuen